Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Sosial

Kepala Dinas;

Sekretariat, membawahi:

1)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2)  Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan

3)  Sub Bagian Perencanaan.

 

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahi:

1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;

2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan

3. Seksi Jaminan Sosial Keluarga.

Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi:

1)  Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;

2)  Seksi Rehabilitasi Sosial  Penyandang Disabilitas; dan

3)  Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi:

1)  Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelembagaan Masyarakat dan Penyuluhan Sosial;

2)  Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial; dan

3)  Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.

Bidang Penanganan Fakir Miskin, membawahi:

1)  Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan;

2)  Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan; dan

3)  Seksi Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Daerah Terpencil.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan

(1) Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(3)  Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(4)  Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.

(5)  Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.

(6) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(7)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(8)  Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

253

Post Berita

3

Galeri

0

Agenda

47

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Alur Izin Undian
  • Alur Izin Undian
  • Buku Saku Dinsos Lampung