Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Wiwied Priyanto M.IP Secara Resmi Membuka Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) Bagi Penyandang Disabilitas, bertempat di Balai Pertemuan Kantor Camat Way Jepara, Desa Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (20/6/2023).
Dalam sambutannya di acara pembukaan kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Wiwied Priyanto M.IP, mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut secara khusus diusung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam misi ketiganya yakni mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas, guna mewujudkan "Rakyat Lampung Berjaya".
Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memberikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan salah satu implementasi dari 33 janji kerja Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur di bidang sosial.
Salah satu programnya melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung yang melaksanakan kegiatan UPSK.
Soal Pembangunan bukan hanya saja membangun jalan, gedung, sekolah, ini juga merupakan pembangunan, yakni membangun manusianya.
Tujuan kegiatan diantaranya deteksi dini, konsultasi dan rekomendasi penanganan permasalahan serta penyebaran informasi tentang sistem sumber pelayanan sosial yang dapat di akses penyandang disabilitas. Mendorong partisipasi masyarakat agar berperan aktif dalam penyelenggaraan penanganan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Plt. Kabid Rehsos Dinsos Lampung Irianse Enha Yunita, S.Sos, MM, dalam kesempatan itu juga menyampaikan, manfaat kegiatan UPSK ialah dapat diketahuinya jumlah orang dengan disabilitas dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya di desa atau kelurahan.
Peserta kegiatan UPSK sebanyak 100 orang, terdiri dari para penyandang disabilitas. Tim UPSK terdiri dari dokter, perawat, Pekerja, Sosial, psikolog, konsultan disabilitas, Kader Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Berbasis Masyarakat (RSPD BM), dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).