Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:

1.    Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah  longsor, banjir, dan sebagainya.

2.    Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.

3.    Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik.

4.    Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum.

5.    Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak, 

277

Post Berita

3

Galeri

0

Agenda

74

Dokumen

Post Terbaru

Bantuan Pemerintah Provinsi Lampung
  • 1 minggu yang lalu
  • Dilihat 63 kali
Dinsos Lampung Ikuti Zoom Sekolah Rakyat
  • 1 minggu yang lalu
  • Dilihat 47 kali
Gubernur Lampung Audiensi dengan Kowil PKH dan KORKAP
  • 1 minggu yang lalu
  • Dilihat 47 kali

Dokumen Terbaru

  • JUmlah Informasi
  • LHKPN
  • DIK DIP