Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Lampung; tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
2. Hasil keputusan Pemerintah Provinsi Lampung dan latar belakang pertimbangannya;
3. Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di SKPD;
4. Rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Provinsi Lampung dapat dilihat dan/atau dibaca di SKPD;
5. Perjanjian Pemerintah Provinsi Lampung dengan pihak ketiga;
6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
7. Prosedur kerja pegawai Pemerintah Provinsi Lampung yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
8. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.