Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung bersama Tim II melaksanakan Monitoring Penanganan COVID-19 dalam Penerapan PPKM Berbasis Mikro, di Kotabumi Selatan

  • 09:16 WIB
  • 07 May 2021
  • Admin Panel
  • Dilihat 667 kali
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung bersama Tim II melaksanakan Monitoring Penanganan COVID-19 dalam Penerapan PPKM Berbasis Mikro, di Kotabumi Selatan

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si bersama Tim II, melaksanakan Monitoring Penanganan COVID-19 dalam Penerapan PPKM Berbasis Mikro, di Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (6/5/2021).

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 825/40/SPT/POSKO/2021 Tanggal 4 Mei 2021, tentang Pelaksanaan Monitoring Penanganan COVID-19 dalam Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Provinsi Lampung tanggal 06 s.d. 09 Mei 2021.

Berikut susunan struktur Tim II Monitoring Penanganan COVID-19 dalam Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Provinsi Lampung.

KOORDINATOR : 
Asisten Adminsitrasi Umum

ANGGOTA : 
1. Kepala Bappeda
2. Kepala Balitbangda
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
5. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
6. Kepala Dinas Sosial
7. Kepala Biro Organisasi


Kegiatan ini juga menindaklanjuti:
- Instruksi Gubernur Lampung Nomor : 1 Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

- Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Peniadaan Mudik dan Pengetatan/Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

- Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/1665/VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021, Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Waisak Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Lampung.

Pada surat perintah tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta tim :

- Melaksanakan Monitoring Penanganan COVID-19 dalam Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di 
Provinsi Lampung mulai Tanggal 6 s/d 10 Mei 2021.

- Menyampaikan laporan hasil kegiatan monitoring kepada Gubernur Lampung selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah.