Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Sekretaris Drs. Wiwied Priyanto M.IP, Kasubag Perencanaan Dra. Haveana, dan Kasubag keuangan Ahmad farid, melaksanakan kegiatan Monitoring dan evaluasi (Monev) Standar Pelayanan Minimal (SPM) di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tresna Werdha, Natar, Rabu (22/6/2022).
Kadis bersama tim Monev SPM Dinsos Lampung, mengecek berbagai kondisi sarana dan prasarana, tenaga pembimbing, juga persoalan lainnya di UPTD Dinas Sosial Provinsi Lampung yang melaksanakan pelayanan lanjut usia tersebut.
Perlu diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial secara minimal.