Dinas Sosial Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat koordinasi Program Kerja Tahun 2024, bertempat di Aula KH Ahmad Hanafiah, Jumat (16/2/2024).
Rakor secara resmi dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Sekretaris Drs. Wiwied Priyanto M.IP, dan dihadiri seluruh Kepala Bidang, Kepala UPTD, Perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Korwil Tagana, PKH, serta jajaran pengawas dan pejabat Fungsional di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Diawali pengantar dari Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Wiwied Priyanto M.IP yang menyampaikan, kegiatan ini merupakan peningkatan sinergi dari program-program yang ada di Dinas Sosial Provinsi Lampung yang tentunya perlu adanya dukungan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si saat pimpin pertemuan tersebut menyampaikan, pada rakor ini kami berharap ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan, bukan hanya dari dinas sosial provinsi yang memaparkan program kerja, tetapi juga memberikan kesempatan kepada teman-teman Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota untuk menyampaikan program-program atau kendala yang perlu di koordinasikan, untuk sama-sama dicarikan jalan keluar.
Dinas Sosial Provinsi Lampung ini pengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yakni memberikan layanan rehabilitasi di dalam panti. Terdapat 26 Jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang di luar panti, itu adalah tanggung jawab Dinsos Kabupaten Kota.
"Jadi kalo ada orang bertanya, pak ada orang gila pak di pinggir jalan, pak ada pengemis di pinggir jalan, itu tanggung jawab teman-teman Dinas Sosial Kabupaten Kota, untuk memberikan layanan rehabilitasi, berupa pemenuhan kebutuhan dasar. Sedangkan Dinas Sosial Provinsi melakukan pelayanan rehabilitasi di dalam panti," ujar Kadis
Kadis menambahkan, Pemprov Lampung memiliki 7 panti, dan yang menjadi kewenangan kami dari 26 PPKS, ada 4 kluster yang di ampu dan layani melalui 7 UPTD, yakni anak terlantar melalui UPTD PSBR Raden Intan, PSAA Budi Asih, PSAA Harapan Bangsa, dan melalui UPTD Insan Berguna. Lalu untuk Lansia terlantar ada di UPTD Tresna Werdha, untuk rehabilitasi penyandang disabilitas terlantar melalui UPTD PRSPD, dan untuk gelandangan dan Pengemis kita lakukan pelayanan melalui Panti Mardiguna.
Terkait pencarian klien, Kami sangat perlu dukungan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota, barangkali ada penjaringan rajia-rajia di daerah ada ODGJ, atau lansia terlantar, silahkan di rajia dan dibawa kepanti. Hanya saja perlu di asesmen, tidak sembarangan tangkap lalu dibawa, jika lansia atau ODGJ atau anak terlantar punya keluarga, maka pulangkan ke keluarganya, namun jika sebatang kara, silahkan dibawa ke panti kami.
Selain itu kami punya program Pelayanan Sosial Jejaring Masyarakat (Yansos Jejama), untuk lebih menyentuh disabilitas hingga ke pelosok desa.
Selanjutnya Pemprov Lampung juga memiliki Sekretariat Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) sebagai komitmen Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.