Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas perihal Pembahasan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (Covid-19) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019. Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Peyebaran Corona Virus Disease 2019 diwilayah Sumater, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawessi, Maluku, dan Papua.